Pentingnya Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Dec 21, 2022 | Litigation & Dispute Resolution

Transaksi pertanahan tidak hanya sekedar membuat perjanjian lalu terjadi pengalihan tanah namun ada proses yang cukup panjang untuk sebuah tanah dapat dialihkan dan pada akhirnya dapat untuk dibangun. Kegiatan pemanfaatan ruang yang semakin marak namun tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang telah disusun mendorong pemerintah untuk memperketat pemanfaatan lahan pertanahan. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. dikeluarkannya aturan ini juga menjadi salah satu tujuan dari pemerintah untuk memaksimalkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Masing-masing daerah di Indonesia memiliki rencana pemanfaatan tata ruangnya namun pada proses tersebut penting untuk terlebih dahulu mengajukan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan Teknis Pertanahan diberikan untuk kegiatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); penegasan status dan rekomendiasi penguasaan Tanah Timbul; atau penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Pemohon yang akan mengajukan Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan harus mengisi formulir yang disediakan oleh Kantor Pertanahan terlebih dahulu. Formulir tersebut dilampiri dengan beberapa dokumen diantaranya:

  • peta atau sketsa lokasi yang dimohonkan;
  • surat kuasa apabila dalam pengajuan permohonan dikuasakan;
  • fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
  • fotokopi nomor pokok wajib pajak pemohon;
  • fotokopi nomor pokok wajib pajak pemohon;
  • fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, untuk pemohon Badan Hukum; dan
  • keterangan rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah

Apabila pemohon merupakan pelaku usaha, selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas terdapat syarat tambahan yang perlu dilampirkan yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha jika telah terdaftar dalam sistem OSS, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan, dan proposal rencana kegiatan berusaha. Setelah seluruh dokumen dilengkapi maka permohonan diajukan dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan. Petugas Kantor Pertanahan sebelum mendaftarkan permohonan pada sistem, akan memastikan kembali zona kawasan dari tanah yang akan dimohonkan. zona kawasan yang dimaksud adalah seperti kawasan hutan, kawasan pertambangan, kawasan perairan, kawasan otorita, kawasan lindung, sempadan, dan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada praktiknya terdapat syarat tambahan ketika akan mengajukan permohonan yaitu pemohon yang mengajukan permohonan pertimbangan teknis pertanahan atas nama pribadi memerlukan adanya site plan/ rancang bangun yaitu berupa gambar atas rencana pemanfaatan tanah dan syarat berupa fotokopi KTP terlebih dahulu harus di leges baik di kantor pos maupun kantor notaris. Kantor Pertanahan dimana permohonan diajukan akan menerbitkan pertimbangan teknis pertanahan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Pertimbangan Teknis Pertanahan yang diterbitkan oleh BPN nantinya akan mengandung informasi berupa luas tanah yang dapat dimanfaatkan dari total luas yang dimohonkan oleh pemohon untuk melakukan pembangunan. Hasil tersebut bukan merupakan izin untuk membangun bangunan di atas tanah yang dimohonkan melainkan hanya sebatas informasi  terkait bisa tidaknya tanah tersebut dimanfaatkan baik untuk pembangunan maupun kegiatan lainnya. Pentingnya Pertimbangan Teknis Pertanahan bagi seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli tanah adalah informasi tersebut dapat digunakan sebagai pertimbangan atas keberlanjutan transaksi yang dilakukan. Permohonan informasi ini kepada BPN juga termasuk sebagai bagian dari Legal Due Diligence atas tanah yang akan menjadi objek perjanjian jual beli nantinya.

Related insights