Aspek Penting Dalam Perjanjian Waralaba (Franchise)

Dec 21, 2022 | Corporate & Compliance

Kegiatan usaha semakin hari semakin berkembang, salah satu jenis usaha yang mudah untuk dilakukan dan relatif mudah untuk mendapatkan keuntungan yaitu dengan menjalankan kegiatan usaha waralaba (franchise). Pelaksanaan waralaba di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Waralaba diartikan sebagai hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa menjalankan kegiatan waralaba bukanlah membangun bisnis baru melainkan mengembangkan usaha yang sudah ada dengan nama yang sudah dikenal oleh masyarakat.

Kegiatan usaha waralaba ini melibatkan pihak Pemberi Waralaba (Franchisor) yaitu orang atau badan usaha yang memiliki produk, merek produk, maupun konsep usaha dan Penerima Waralaba  (Franchisee) yaitu orang atau badan usaha yang menerima hak  dan memanfaatkan produk produk yang dimiliki oleh Pemberi Waralaba. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba mengatur lebih lanjut bahwa penyelenggara waralaba dapat terdiri atas pemberi dan penerima waralaba baik dari dalam maupun luar negeri.

Tidak jarang bahwa waralaba disamakan dengan pemberian lisensi dimana pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya akan mengandalkan kemampuan dari mitra usaha untuk mengembangkan dan menjalankan kegiatan usaha namun tata cara, proses, dan sistem pemasaran atau penjualan produk akan menggunakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Franchisor. Hak waralaba baru akan diberikan oleh Pemberi Waralaba ketika Penerima Waralaba telah melakukan kewajiban pembayaran yang disebut sebagai Franchise Fee. Pembayaran franchise fee dimaksudkan sebagai pembayaran awal sebelum Penerima Waralaba memulai kegiatan usaha waralaba.

Tidak semua pelaku usaha dapat dengan mudah mengembangkan bisnisnya melalui usaha waralaba. Pelaku usaha di Indonesia harus memperhatikan ketentuan dalam PP 42 Tahun 2007  yang mengatur bahwa waralaba haruslah memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki ciri khas usaha;
  • Terbukti sudah memberikan keuntungan;
  • Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan.atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  • Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  • Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  • Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Dari poin di atas, berdasarkan penjelasan PP 42/2007 bahwa kriteria “terbukti sudah memberikan keuntungan” diartikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan Pemberi Waralaba telah memiliki pengalaman kurang dari 5 (lima) tahun dan selama waktu tersebut Pemberi Waralaba telah berpengalaman dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi berkaitan dengan usahanya.

Sebelum perjanjian waralaba dilakukan, Pemberi Waralaba wajib untuk menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima waralaba dalam kurun waktu paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan perjanjian. Prospektus tersebut wajib untuk didaftarkan ke Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Bina Usaha Perdagangan. Baik pemberi maupun penerima waralaba selanjutnya diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan STPW tersebut melalui Lembaga OSS.

Selama perjanjian waralaba berlangsung pihak Pemberi Waralaba harus tetap mengawasi Penerima Waralaba yang mana hal ini masuk pada tindakan untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan. Pemberi Waralaba wajib untuk mengadakan bimbingan operasional, pelatihan, maupun teknik untuk promosi produk yang dimilikinya termasuk juga melakukan evaluasi dan pengendalian mutu atas usaha yang dilakukan oleh Penerima Waralaba. Pembinaan dan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Pemberi Waralaba saja melainkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga melakukan hal yang sama terhadap Penerima Waralaba. Perkuatan modal dan bantuan konsultasi bisnis melalui sebuah klinik bisnis juga menjadi salah satu agenda Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan kegiatan usaha waralaba yang dilaksanakan oleh masyarakat. Memulai kegiatan usaha waralaba di Indonesia pada dasarnya mudah untuk dilakukan selama Pemberi dan Penerima Waralaba memperhatikan setiap ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang mengatur waralaba. Meskipun pemerintah tidak melarang waralaba untuk produk luar negeri namun melalui Permendag 71/ 2019 telah dihimbau bagi pelaku usaha di Indonesia dalam melakukan kegiatan usaha waralabanya agar mengutamakan penggunaan produk dalam negeri termasuk mengadakan kerja sama dengan pelaku usaha kecil dan menangah.

Related insights