Laju pertumbuhan dan daya tarik teknologi dewasa ini semakin berkembang pesat yang ditandai dengan beragam jenis aplikasi dan fitur yang ditawarkan oleh penyedia aplikasi kepada para pengguna. Belakangan, aplikasi threads yang dibuat oleh Instagram – sebagai salah satu aplikasi dari perusahaan META – menjadi perbincangan publik global tidak terkecuali pada pengguna di Indonesia. Namun, ada sebuah alegori fakta dan bahaya yang mungkin sedang bersembunyi dan mengintai di balik ramainya threads sebagai fitur baru yang diunggulkan oleh Instagram soal data transfer dari aplikasi Instagram ke aplikasi threads. Jika ditelusuri kembali, pasca pembelian aplikasi Instagram dan WhatApps oleh META, pada akhirnya Instagram, Facebook dan WhatApps terintegrasi satu sama lain. Persoalan mengenai data sharing sebetulnya sudah muncul dan menyerua sebagai perbincangan di kalangan pengguna, pengamat media sosial dan pemerintah sebagai pemegang otoritas kebijakan publik.
Bila merujuk pada beberapa informasi yang ada sementara ini menguraikan bahwa aplikasi threads belum secara jelas dan tegas dalam menjelaskan pengelolaan data dari pengguna Instagram. The Guardian pun mengabarkan bahwa “…Meta has put the launch of Threads in the European Union on hold because it’s unclear whether the way the company handles user data and shares it across different platforms, including Threads, will run afoul of impending privacy regulations. Kebijakan sementara yang diambil oleh European Union kiranya cukup rasional degan melihat ketidakpastian pada penggunaan dan pengelolaan data yang terjadi pada threads oleh Meta karena disinyalir berpotensi bertentangan dengan EU GDPR (General Data Protection Regulation). EU memandang hal ini penting karena kurang memadainya consent dari pengguna adalah sebuab ancaman serius untuk “users’ privacy rights and personal data protection”. Ketentuan GDPR menguraikan secara tegas soal kewajiban pengguna untuk memberikan izin terinformasi sebelum pengumpulan atau proses data dilakukan, termasuk hak untuk mengakses, menghapus dan membatasi data pengguna. Sayangnya, ketidakjelasan hal-hal tersebut tidak tercerminkan pada “Threads Supplemental Privacy Policy”.
Pada konteks pembahasan di Indonesia, masalah ini sekiranya sangat relevan untuk dibahas dengan melihat tingkat pengguna media sosial yang sangat besar namun disisi lain sebagaimana dilansir oleh The Jakarta Post dan Central for Indonesian Policy Studies menunjukkan tingkat literasi media sosial berada pada pisisi yang mengkhawatirkan. Pada ketentuan yang termuat pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada Pasal 5 bahwa subjek data pribadi berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan yang salah satunya soal permintaan dan penggunaan Data Pribadi dan akuntabilitasnya. Selain itu, Pasal 8 juga menegaskan bahwa hak yang dilekatkan pada subjek data pribadi untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Padal 11 soal hak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesui dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi. Pada aspek data transer yang kerap terjadi saat ini, ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf e dengan sangat tegas menguraikan aspek data transfer yang mesti dikelola dengan prinsip yang secara lebih rinci diuraikan pada Pasal 16 ayat (2).
Kolaborasi peran negara sebagai pihak regulator dan otoritas yang memiliki tugas dan kewenangan dalam perannya untuk melakukan law enforcement perlu secara aktif untuk menerapkan secara optimal ketentuan perlindungan data pribadi dari warga negara. Di sisi lian, Kementeria Komunikasi dan Informatika dapat melakukan penelusuran secara langsung kepada pihak penyedia jasa aplikasi terkait untuk mendapatkan informasi yang abash berkaitan dengan penyimpanan, penggunaan dan pengelolaan data pribadi warga negara. Begitupula dengan peran masyarakat juga secara simultan harus selalu waspada dan teredukasi terhadap jenis-jenis aplikasi dan fitur layanan yang disuguhkan oleh perusahaan penyedia aplikasi. Kecermatan untuk membaca syarat dan ketentuan dari aplikasi dan fitur terkait agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan penggunaan data pribadi mereka.
Oleh: I Made Halmadiningrat
Paralegal [Corporate & Compliance]
N/B: Dokumen ini bukan merupakan nasihat hukum, untuk pertimbangan lebih lanjut disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli atau Pengacara masing-masing.