Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) diyakini guna memperbaiki iklim investasi, membenahi tata cara pengendalian penanaman modal serta meningkatkan perlindungan dan kemudahan berusaha. Untuk dapat berjalan efektif, maka pemerintah juga mengeluarkan sejumlah peraturan untuk memperlancar pelaksanaannya UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021), serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021). Sebelum adanya UU Cipta Kerja, salah satu bentuk pengendalian penanaman modal adalah dengan melaporkan LKPM. Pelaporan tentang LKPM dibuat berdasarkan Pasal 15 huruf c UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kewajiban menyampaikan LKPM ini juga diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Perka BKPM 13/2009) yang kemudian digantikan oleh Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal yang sejak adanya UU Cipta Kerja, Peraturan BKPM No 6 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan digantikan oleh Peraturan BKPM 5/2021, di mana kewajiban melaporkan LKPM disesuaikan dengan skala kegiatan usaha, kategori pelaku usaha, dan periode pelaporan LKPM. Dalam artikel ini, kami akan membahas satu per satu setiap poin tentang LKPM terkait dengan berlakunya UU Cipta Kerja.
Laporan kegiatan penanaman modal dibuat untuk memuat perkembangan laporan mengenai penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal (pelaku usaha). Laporan ini secara berkala dilaporkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal yang mana hal ini termuat dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021). Pelaku usaha memiliki kewajiban penyampaian LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi yang dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum di dalam sistem OSS sesuai periode berjalan. Sesuai dengan peraturan terbaru, tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan LKPM.
Lantas, siapa saja yang wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)?
Bahwa tidak semua pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM. Dengan ketentuan terbaru, pelaku usaha yang wajib melakukan pelaporan LKPM adalah pelaku usaha di bidang usaha/lokasi dengan ketentuan antara lain:
- Pelaku usaha kecil yang mana wajib menyampaikan laporan LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan.
- Pelaku usaha menengah dan besar yang mana wajib menyampaikan laporan LKPM setiap 3 bulan.
Adapun bentuk usaha dari pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM adalah pelaku usaha dengan perusahaan perseorangan dan yang memiliki badan usaha berbadan hukum seperti PT atau koperasi, atau badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti CV atau firma. Demikianlah ketentuan terkait pelaku usaha yang wajib menyampaikan pelaporan LKPM sesuai dengan UU Cipta Kerja.