Legal Due Diligence Dalam Proses Akuisisi Suatu Perusahaan

Dec 1, 2022 | Corporate & Compliance

Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence) selanjutnya disebut dengan LDD sering kali dianggap sebagai pekerjaan yang sifatnya administratif meskipun demikian proses LDD ini tidak dapat dihindari apabila suatu perusahaan akan melakukan tindakan bisnis seperti merger, akuisisi, konsolidasi, ataupun pemisahan (spin off). LDD sangat penting dilakukan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan perusahaan target termasuk potensi risiko terkait dengan transaksi yang akan dilakukan oleh perusahaan. Pemeriksaan yang dilakukan tentunya akan berdasarkan pada sudut pandang hukum. Hasil akhir dari pelaksanaan LDD dituangkan dalam bentuk Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum (Legal Opinion), yang mana hal ini akan digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan sehubungan dengan transaksi bisnis yang akan dilakukan.

Ada 2 (dua) jenis LDD yang dapat dilakukan yaitu full due diligence dan limited due diligence. Perusahaan yang akan go public umumnya akan menggunakan full due diligence, sedangkan untuk limited due diligence ditujukan pada audit untuk perorangan. Jangka waktu untuk melakukan proses LDD akan bergantung pada dokumen serta jenis transaksi yang akan dilakukan oleh sebuah perusahaan. Pada transaksi akuisisi setidaknya LDD akan dilakukan pada lingkup sebagai berikut:

Lingkup Dokumen yang diperlukan
Perusahaan
  • Akta pendirian
  • Anggaran dasar
  • Struktur pemegang saham dan modal
  • Dewan direksi
  • Rapat Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
  • Perjanjian antara pemegang saham (Share holder agreement/ joint venture agreement)
Perizinan
  • Umum
  • Investasi
  • Operasional/ teknikal
  • Lingkungan
  • Kepatuhan lain dan kelengkapan laporan
Aset
  • Tanah dan bangunan (harta berwujud)
  • Hak Kekayaan Intelektual
  • Aset bergerak
  • Jaminan/ pembebasan aset
Ketenagakerjaan
  • Perjanjian kerja (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
  • Peraturan perusahaan
  • Kepatuhan terhadap ketentuan upah minimum
  • Tenaga kerja asing
Perjanjian
  • Perjanjian material
  • Pinjaman
  • Perjanjian operasional/ komersial
Litigasi
  • Litigasi yang tertunda
  • Potensi litigasi
  • Pemeriksaan pengadilan

Proses LDD dapat digambarkan sebagai berikut:

Dalam proses LDD ada tahap Laporan Sementara (interim report) merupakan laporan yang diberikan oleh Lawyer kepada klien di tengah-tengah proses LDD. Adapun fungsi dari laporan sementara ini adalah untuk menginformasikan kepada klien apabila ada isu atau permasalahan yang perlu untuk segera diketahui yang mana hal ini akan digunakan sebagai pertimbangan untuk melanjutkan transaksi atau tidak. Terhadap isu atau permasalahan yang perlu segera  untuk diselesaikan, penting untuk melakukan wawancara dengan manajemen dari perusahaan target

Perusahaan target memiliki hak untuk menjelaskan segala permasalahan yang ditemukan pada saat LDD berlangsung. Perlu diingat dalam tahap ini akan fokus pada hal-hal substansial dan sifatnya kritikal. Setelah semua isu atau permasalahan telah mendapatkan kejelasan maka LDD dituangkan dalam sebuah laporan akhir. Pada praktiknya laporan LDD dapat berbentuk ringkasan yang berisi poin-poin penting ( a consise executive summary) atau laporan yang berisi penjelasan yang cukup panjang dan mendetail (an extensive and lengthy report). Dengan demikian, adanya LDD ini juga sebagai upaya meminimalisir risiko permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari sehingga penyelenggaraan LDD tetap merupakan tahap paling penting sebelum tindakan perusahaan khususnya akuisisi akan dilakukan.

Related insights