Melegalisasi umkm menjadi perseroan perorangan serta kewajiban pajaknya

Jul 21, 2022 | Corporate & Compliance

Berdasarkan Pasal 109 Angka 1 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat penambahan suatu entitas hukum baru dalam definisi Perseroan Terbatas (“PT”), yakni Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Perseroan Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 PP 5 tahun 2021 tentang penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMK-M”), dan/atau usaha besar dengan modal yang sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah khususnya Pasal 35 ayat (2) dan (3) yakni mendirikan PT perorangan batas maksimal modal usahanya adalah Rp. 5 miliar.

Lebih lanjut persyaratan mendirikan Perseroan Perorangan sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil yakni Mendirikan Perseroan Perorangan dengan membuat pernyataan tertulis yang diunggah pada laman yang disediakan oleh kementerian dengan mengisi format isian yang meliputi Nama, Kedudukan, Jangka waktu, Modal baik dasar, ditempatkan ataupun disetor, nilai dan jumlah saham, alamat, dan identitas pendiri.

Pasca dikeluarkannya PP 8/202, keinginan pelaku usaha untuk mendirikan Perseroan Perorangan mulai meningkat. Bentuk usaha ini memberikan keleluasaan bagi pengusaha UMKM dalam menjalankan usahanya, baik dari segi jenis bidang usaha maupun wilayah operasional yang lebih beragam. Bentuk usaha ini juga dapat lebih dipercaya oleh konsumen atau rekan usaha karena diwajibkan melaporkan keuangan, sehingga lebih kredibel. Namun, dikarenakan peraturan ini baru terbentuk, banyak pengusaha atau stakeholder lainnya yang masih belum paham sepenuhnya.

Kewajiban perpajakan Perseroan Perorangan karena berbentuk Badan Hukum dan terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan maka sebagian besar kewajiban perpajakannya sama dengan wajib pajak badan pada umumnya. Namun ada beberapa fasilitas yang diberikan, yaitu salah satunya sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yakni terkena skema pajak PPH final dengan tarif 0,5% selama 3 tahun sejak terdaftar dan berhak mendapat diskon sebesar 50% sesuai Pasal 31 huruf e UU PPh dalam hal selama satu tahun buku omset tidak melebihi Rp.4,8 M. Disamping itu juga dikenakan PPN yang dapat menggunakan skema kredit pajak masukan dalam PMK No.74/PMK.03/2021 sebesar 60 % terhadap jasa, dan 70 % apabila berstatus Pengusaha Kecil PKP dengan omset tidak lebih dari Rp.1,8 m dalam setahun. Dan dikenakan PPN 11% sesuai UU PPN apabila sudah berstatus PKP.

Berdasarkan penjelasan diatas maka diketahui melegalisasi UMKM menjadi Perseroan Perorangan hanya dengan membuat pernyataan tertulis yang di submit pada kementrian dengan mengisi format isian yang meliputi Nama, Kedudukan, Jangka waktu, Modal baik dasar, ditempatkan ataupun disetor, nilai dan jumlah saham, alamat, dan identitas pendiri. Serta kewajiban pajak yang dikenakan adalah kewajiban pajak badan hukum sesuai dengan PP 23/2018.

Related insights