Berdasarkan Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh 1 (satu) orang yang pendiriannya dilakukan dengan menggunakan surat pernyataan pendirian yang berbahasa Indonesia. Pernyataan pendirian harus memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021) menyatakan bahwa saat ini jenis PT terdiri atas PT persekutuan modal dan PT perorangan. Besaran Modal PT Perorangan
Lantas, bagaimana ketentuan modal dalam pendirian PT Perseorangan? PT perseorangan wajib memiliki modal dasar yang besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendirinya. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021) bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian PT perorangan.
Dalam hal mendirikan PT Perorangan perlu pula memperhatikan ketentuan mengenai kriteria skala usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021). Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021 menyatakan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, pengelompokannya menggunakan kriteria modal usaha, yang terdiri atas:
- Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
- Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Maka dapat disimpulkan dalam mendirikan PT perorangan, maka batas maksimal modal usahanya adalah Rp5 miliar. Apabila modal usaha melebihi batas tersebut, maka Anda tidak dapat mendirikan PT peorangan karena tidak memenuhi kriteria UMK. Adapun sebelum mendirikan PT perorangan, pelaku usaha harus memeriksa terlebih dahulu peringkat skala kegiatan usaha dan tingkat risiko bidang usahanya karena tidak semua bidang usaha dapat diajalankan oleh UMK pada saat pengajuan perizinan berusahanya. Anda telah melakukan prosedur perizinan melalui OSS RBA agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika rekan-rekan ingin mengetahui lebih lanjut biaya dan alur permohonan PT Perseorangan, dapat menghubungi kami pada info@rahlegalexperts.com.