Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat adalah dengan mulai menggunakan sistem layanan yang berbasis elektronik artinya bahwa penyelenggaraan layanan dilakukan secara online. Masyarakat dapat mengakses atau mengajukan permohonan dimana saja dan kapan saja tanpa harus datang langsung ke instansi pemerintahan. Badan Pertanahan Nasional sebagai salah satu instansi pemerintahan sudah mulai menerapkan layanan secara elektronik yaitu terbukti dengan adanya sistem Hak Tanggungan Elektronik sejak tahun 2020. Penyelanggaraan sistem Hak Tanggungan Elektronik ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik serta tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (selanjutnya disebut UU Hak Tanggungan).
Prinsipnya selain merupakan upaya mempermudah pelayanan di bidang pendaftaran Hak Tanggungan, sistem elektronik ini juga dalam rangka menyederhanakan proses pelayanan. Panduan untuk pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik juga sudah dikeluarkan oleh BPN yaitu melalui Petunjuk Teknis Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/JUKNIS-400.HR.02/IV/2020. Layanan yang diberikan oleh sistem ini tidak hanya terbatas pada Pendaftaran Hak Tanggungan saja namun termasuk juga layanan untuk Peralihan Hak Tanggungan, Perubahan Nama Kreditor, Penghapusan Hak Tanggungan (roya), dan Perbaikan Data. Pengguna layanan dari sistem ini terdiri dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kreditor. Kedudukan PPAT dalam sistem layanan ini sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), sedangkan kreditor merupakan orang yang berpiutang dalam suatu hubungan utang piutang tertentu. Kedudukan kreditor juga dapat diartikan sebagai pihak yang berhak sebagai pemegang hak tanggungan. Merujuk Pasal 9 UU HT disebutkan bahwa yang dapat menjadi pemegang HT adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang. Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan pemegang HT ini sehingga dapat dipahami bahwa pemegang HT dapat merupakan orang perseorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, begitupula dengan badan hukum.
Pendaftaran akun Hak Tanggungan Elektronik dengan Kreditor perorangan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh pada ponsel sedangkan apabila kreditor merupakan badan hukum maka dapat langsung melakukan pendaftaran di laman (website) HT Elektronik yang telah disediakan oleh BPN. Penggunaan akun HT Elektronik badan hukum sedikit berbeda dengan perorangan sebab pengguna yang merupakan badan hukum akan memerlukan adanya 3 (tiga) admin yang masing-masing terdiri dari admin Kantor pusat, admin Kantor Cabang (apabila badan hukum mempunyai cabang), akun supervisor/ penyelia, akun operator.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi pada akun HT Elektronik sebagai berikut:
Kreditor Perorangan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Identitas (NIK)/ KTP
- Kartu keluarga kreditor
Kreditor Badan Hukum
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan hukum
- Nomor Akta Pendirian Badan Hukum dan Tanggal Akta Pendirian (Akta Pendirian)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Email badan hukum
- Nomor handphone (HP) yang dapat dihubungi (admin keuangan
- Alamat badan hukum
- Foto kantor/ badan hukum
- Fotokopi KTP
- Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pegawai
- Surat penunjukan (berlaku bagi admin yang akan ditunjuk untuk menjalankan akun)
Warga Negara Asing yang akan melakukan pendaftaran HT Elektronik tetap harus memiliki NPWP sehingga dengan demikian KITAS/KITAP tetap menjadi dokumen pendukung lain untuk pembuatan NPWP termasuk untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). setelah mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan, BPN akan melakukan validasi. Apabila akun telah tervalidasi maka Kreditor dapat mengajukan permohonan HT.
Pada praktiknya pendaftaran kreditor untuk badan hukum asing yang bukan merupakan lembaga keuangan masih terkendala dalam sistem HT Elektronik sebab pada saat akan membuat akun tidak ada pilihan yang spesifik menyebutkan jenis kantor “badan hukum asing” melainkan hanya ada pilihan “lembaga keuangan Bukan Bank Asing (tidak berkedudukan di Indonesia) dan “Badan Usaha/Badan Hukum” sehingga masih perlu informasi lebih lanjut dari Badan Pertanahan Nasional terkait dengan validitas pendaftaran entitas badan hukum asing.