Perizinan Usaha Berbasis Resiko, Bagaimana Ketentuannya?

Jan 20, 2023 | Corporate & Compliance

Perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan kemudian diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, yang dilakukan melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas dasar hal tersebut, kini pelaku usaha yang hendak memulai dan melakukan kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko.

Lantas, bagaimana ketentuan pelaksanaan perizinan usaha berbasis resiko? Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang mana hasil analisis tingkat risiko ini akan menentukan jenis perizinan berusaha yang harus dipenuhi pelaku usaha. Analisis risiko tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat melalui pengidentifikasian kegiatan usaha, penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha dan Penetapan jenis perizinan berusaha. Berdasarkan penilaian sebagaimana disebutkan di atas, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha dengan:

  1. Tingkat risiko rendah
    Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha ini berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Terkhusus untuk Usaha Mikro dan Kecil, NIB juga berlaku sebagai standar nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal.
  1. Tingkat risiko menengah
    Tingkat risiko ini terbagi atas tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi. Perizinan usaha bagi kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah dan tinggi berupa NIB dan sertifikat standar. Khusus kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi, sertifikat standar baru dapat diterbitkan setelah NIB terbit dan pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS, berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
  1. Tingkat risiko tinggi
    Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha ini berupa NIB dan izin. Keduanya merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. Izin dala. Tingkat risiko tinggi ini yakni persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usaha. Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan sertifikat standar usaha dan produk sesuai verifikasi pemenuhan standar.

Dengan demikian, sekarang ini perizinan berusaha yang diperlukan pelaku usaha disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan olehnya, yang jenis perizinan usahanya juga berbeda berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha dengan ketentuan sebagaijmana disebutkan diatas. Jika rekan-rekan ingin mengetahui lebih lanjut biaya dan prosedur perizinan melalui OSS RBA, dapat menghubungi kami pada info@rahlegalexperts.com.

Related insights