Seiring dengan perkembangan jaman, penjualan produk kosmetik semakin marak beredar dimasyarakat. Semakin hari semakin banyak produk kecantikan yang ada, baik produk perawatan kulit maupun produk kecantikan lainnya. Mengingat tiap orang pun memiliki daya beli dan kebutuhan yang berbeda-beda pula. Adanya peluang tersebut, banyak pelaku usaha mengambil keuntungan untuk membuat produk skin care dengan harga yang lebih murah agar produk skin care yang dipasarkannya dapat menjangkau harga pasaran. Hal tersebut menjadi pemicu munculnya produk skin care merek terkenal dengan produk kemasan (share in jar) disertai nama agen pelaku bisnis. Share in jar merupakan membagi isi dari sebuah produk ukuran asli kedalam beberapa tempat atau wadah yang lebih kecil. Penjualan dalam bentuk kemasan seperti ini membuat produk tersebut semakin banyak diminati. Selain dijual dalam bentuk yang lebih kecil, tentunya harga dari produk tersebut juga menjadi jauh lebih murah. Faktor harga dalam hal ini juga mempengaruhi pembeli lebih tertarik untuk membeli produk dalam kemasan mini tersebut.
Dari banyaknya manfaat yang didapatkan dalam jual beli produk kosmetik kemasan container (share in jar), pada kenyataannya masih memunculkan beberapa masalah. Dalam hal ini, apabila penjual produk share in jar tidak diberikan edukasi tentang syarat dan ketentuan (term and condition) terkait komposisi dan kemasan yang digunakan, maka tindakan pelaku usaha nakal yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak terhadap resiko yang dialami konsumen. Permasalahan diantaranya yaitu tidak mencantumkan identitas – identitas dari produk tersebut seperti, komposisi, tanggal kadaluarsa, larangan dan efek samping terhadap produk tersebut. Contoh produk yang dijual dalam kemasan share in jar yaitu produk serum, masker wajah, toner wajah, sabun wajah dan masih banyak lagi produk yang lainnya. Maka dari itu beberapa permasalahan yang timbul yaitu konsumen seperti tidak mendapat kejelasan pada produk yang dibeli sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada konsumen.
Ditinjau dari perspektif Undang – Undang Perlindungan Konsumen, yang dijelaskan dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jual beli suatu produk dalam kemasan share in jar termasuk dalam jual beli yang diperbolehkan selama penjual atau pelaku usaha berpedoman atau memperhatikan terhadap Undang – Undang yang telah berlaku. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 7 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (”UU Perlindungan Konsumen”) mengenai kewajiban penjual, bahwasanya penjual diharuskan beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur terhadap kondisi atau jaminan barang, melayani konsumen secara benar dan jujur, menjamin mutu barang yang diperdagangkan, memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba serta memberi jaminan atau garansi terhadap barang yang diperjual belikan, memberi kompensasi atau ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, maupun penggantian barang apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Kemasan share in jar merupakan suatu kemasan yang mewajibkan pemindahan isi aslinya kedalam wadah yang baru, dimana adalah suatu keharusan yang wajib diberikan oleh penjual, dalam hal ini pelaku usaha harus menjamin keaslian produk dan memberikan informasi yang jelas terhadap suatu produk yang akan diperjual belikan. Dalam Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dijelaskan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar yang sudah ditentukan. Dalam UU Perlindungan Konsumen sudah diatur mengenai kualitas mutu dan kejelasan dalam suatu produk. Kualitas dan kejelasan suatu produk yang dijual suatu hal yang wajib harus dilakukan oleh para pelaku usaha dengan tujuan konsumen memperoleh informasi yang jelas dan jujur mengenai kualitas produk kosmetik kemasan kontainer (share in jar) tersebut.
Pelaku usaha bertanggung jawab atas kecacatan produk yang dialami oleh konsumen, dimana pelaku usaha berkewajiban mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen yang mengharuskan pelaku usaha mengganti rugi akibat kerugian yang dialami oleh konsumen. Dan apabila pelaku usaha tidak mau bertanggung jawab atas kerugian tersebut, konsumen berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Jadi, sebagai konsumen dalam hal melakukan pembelian skincare dalam kemasan share in jar, hal utama yang perlu diperhatikan adalah memastikan produk yang dijual terjamin kebersihan produknya, mulai dari proses pemindahan dan pemilihan kontainernya yang steril, melihat reputasi rating atau review dari marketplace atau toko seller penjual, memastikan keaslian produk dan melihat tanggal kadaluarsanya. Apabila hal tersebut sudah terjamin, maka barulah dilanjutkan dengan melakukan pembelian produk.