Perlindungan hak atas merek bersifat teritorial. Artinya, perlindungan hak atas merek hanya berlaku di negara merek tersebut terdaftar. Misalnya, merek yang sudah terdaftar di Indonesia hanya mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia saja. Keadaan ini tentu akan berimplikasi bagi pengusaha yang akan melakukan kegiatan mengekspor produknya sampai ke negara lain, maka pengusaha yang telah mendaftarkan mereknya wajib mendaftarkannya kembali di negara tujuan. Namun untuk pengusaha Indonesia yang hendak mendaftarkan merek usahanya di negara lain tidak perlu kawatir lagi mengenai pendaftaran merek secara Internasional, karena Indonesia telah menjadi anggota Protokol Madrid.
Protokol Madrid merupakan suatu perjanjian internasional yang mengatur tentang sistem administrasi pendaftaran merek internasional bagi para anggotanya. Protokol Madrid merupakan suatu pilihan dalam pengajuan pendaftaran merek internasional. Protokol Madrid memberikan jalur alternatif bagi pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri. Penyederhanaan proses tersebut meliputi tahap aplikasi dan pasca pendaftaran. Pada tahap permintaan, pemilik Merek cukup mengajukan satu aplikasi dalam satu pilihan bahasa melalui Menteri yang ditujukan ke Biro Internasional untuk tujuan negara. Pada tahap pasca pendaftaran, pemilik Merek dapat melakukan manajemen pelindungan sesuai dengan satu nomor Pendaftaran Internasional. Oleh karena itu, sistem ini memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem pendaftaran Merek yang efektif dan efisien serta memberi peluang yang lebih besar bagi Merek nasional untuk bersaing di dunia internasional.
Indonesia melakukan mengaksesi naskah/dokumen aksesi ke Internasional Biro World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tanggal 2 Oktober 2017 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2017 Tentang Protokol Pengesahan Berkaitan Dengan Perjanjian Madrid Tentang Pendaftaran Merek Internasional, (Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional). Protokol Madrid telah berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 2 Januari 2018 (3 bulan) setelah aksesi dan Indonesia resmi menjadi anggota Protokol Madrid yang ke-100, sehingga pengusaha dapat mendaftarkan mereknya di 191 negara yang menjadi anggota World Intellectual Property Organization (WIPO).
Dengan masuknya Indonesia sebagai anggota ke-100 dari Protokol Madrid membuat pengusaha lebih mudah untuk mendaftarkan merek secara internasional. Karena pengusaha dapat mendaftarkan mereknya ke negara lain tanpa harus datang ke negara tersebut. Pengusaha dapat melakukan pendaftaran mereknya dalam satu permintaan untuk berbagai negara yang menjadi anggota Protokol Madrid.
Pengusaha yang akan melakukan pendaftaran merek ke negara lain yang dipilih untuk didaftarakan merek usahanya dapat melakukan pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Menurut Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) , permohonan pendaftaran merek internasional hanya dapat dimohonkan oleh:
- Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
- Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- atau Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun permohonan pendaftaran merek tersebut hanya dapat diajukan jika pemohon mengajukan atau memiliki pendaftaran merek di Indonesia (Pasal 52 ayat (3) UU Merek). Sehingga bagi pengusaha yang belum mendaftarkan mereknya di Indonesia, maka pemohon tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek ke negara lain. Jadi sebelum mendaftarkan merek ke negara pilihan, pengusaha harus mendaftarkan dulu mereknya di Indonesia.