Startup Anda Ingin IPO? Perhatikan Hal Ini!

Sep 2, 2022 | Corporate & Compliance

Semakin banyak Perusahaan Inovasi dengan Tingkat Pertumbuhan Tinggi (selanjutnya disebut “startup”) melakukan Initial Public Offering (IPO) masih menjadi tren hingga saat ini. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya startup unicorn Indonesia yang melakukan IPO seperti Bukalapak yang menjadi startup unicorn pertama di Asia Tenggara yang masuk ke pasar saham. Langkah Bukalapak sudah diikuti oleh startup unicorn bahkan decacorn misalnya GoTo (startup hasil merger Gojek dan Tokopedia), J&T Express, Blibli dan Traveloka. Tentu hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan apabila tidak diikuti dengan kesiapan yang matang terutama pada aspek hukumnya.

Lantas, hal apa yang perlu diperhatikan oleh masing-masing startup sebelum melakukan IPO? Berikut selengkapnya!

Initial Public Offerings (“IPO”) diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah melalui Peraturan No. 76/POJK.04/2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham (“POJK 76/2017”). IPO adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 angka 1 POJK 76/2017). IPO dapat menjadi solusi bagi startup yang mengalami kesulitan dalam hal permodalan untuk pengembangan usaha, maka melakukan IPO merupakan langkah solutif untuk diambil karena IPO dapat memberikan beberapa manfaat bagi startup yang melakukan IPO.

Manfaatnya yaitu  startup mendapatkan pendanaan tanpa batas, meningkatkan kinerja dan citra perusahaan, serta nilai perusahaan, meningkatkan profesionalisme dan loyalti karyawan termasuk mempercepat penerapan Good Corporate Governance (“GCG”). Selain itu, manfaatnya juga dapat menciptakan kemandirian perusahaan, memperoleh insentif pajak dari pemerintah, mendapatkan mitra usaha strategis. Meskipun banyak manfaat yang diperoleh, startup yang melakukan IPO akan menerima konsekuensi yaitu kepemilikan saham perusahaan menjadi tersebar dan dapat dimiliki oleh masyarakat umum dan perusahaan publik tersebut wajib mematuhi ketentuan peraturan pasar modal yang sangat rigid. Hal ini bertujuan bukan untuk mempersulit tapi untuk melindungi para investor.

Sebelum melakukan IPO, idealnya seluruh emiten yang akan melakukan IPO telah melakukan listing atau pencatatan terlebih dahulu di bursa. Listing adalah pencatatan saham perusahaan publik pada bursa efek yang diatur di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”). Listing melalui IPO yaitu listing yang dilakukan setelah emiten berhasil menawarkan dan menjual saham-saham yang dikeluarkan dalam proses penawaran umum (IPO). Emiten tersebut akan mendapatkan dana segar dari proses penjualan saham. Adapun persyaratan umum listing di Bursa yaitu sebagai berikut.

 

Kriteria Saham
Papan Utama Pengembang Akselerasi
GCG Badan Hukum PT PT PT
Komisaris Independen Ya (Min. 30%) Ya (Min. 30%) Ya, (transisi 6 bulan emiten menengah, 1 tahun emiten kecil)
Komite Audit & Unit Audit Internal Ya Ya Ya, (transisi 6 bulan emiten menengah, 1 tahun emiten kecil)
Sekretaris Perusahaan Ya Ya Ya, (transisi 6 bulan emiten menengah, 1 tahun emiten kecil)
Akuntansi & Keuangan Masa Operasional ≥ 36 bulan ≥ 12 bulan Telah beroperasional komersil dan ada pembukuan
Laba Usaha > 1 tahun Boleh rugi (bersyarat) Boleh rugi (bersyarat)
LK Audited Min. 3 tahun Min. 1 tahun Min. 1 tahun
Permodalan Net Tangible Asset >Rp 100 M Net Tangible Asset >Rp 5 M / Profit ≥ Rp 1 M / Revenue ≥ Rp 40 M Tidak ada
Struktur Permodalan Jumlah Saham IPO Min. 300 Juta lembar saham Min. 150 juta lembar saham Min. 20%
Pemegang Saham ≥ 1000 pihak ≥ 500 pihak ≥ 300 pihak
Harga Saham Perdana ≥ Rp 100 ≥ Rp 100 ≥ Rp 50

 

Alur dan Tahapan IPO

Alur dan tahap yang lengkap terkait penawaran umum dalam POJK 76/2017 yaitu:

  1. Penyampaian pernyataan pendaftaran
  2. Penawaran awal dan/atau pengumuman prospektus
  3. penyampaian bukti pengumuman prospektus (berlaku 2 hari sejak pengumuman)
  4. Pernyataan pendaftaran dinyatakan ekeftif
  5. Pengiriman prospektus
  6. Pengumuman perubahan prospektus (berlaku 2 hari setelah efektif)
  7. Penawaran umum (maksimum 3 hari)
  8. Penjatahan dan/atau pengembalian (2 hari setelah penawaran umum selesai)
  9. Penyampaian laporan penawaran umum (3 hari setelah penawaran umum selesai)

Jika rekan memiliki pertanyaan terkait artikel ini, atau pertanyaan lainya seputar hukum Pasar Modal atau Perusahaan, jangan ragu untuk menghubungi kami di info@rahlegalexperts.com, kami tunggu.

 

Related insights