Yayasan merupakan badan hukum yang berbeda dengan badan hukum perseroan terbatas. Yayasan tidak mempunyai anggota atau persero, karena dalam hal yayasan yang dianggap badan hukum adalah sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan pada dasarnya didirikan dengan akta notaris dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri yayaysan. Hal ini berbeda dengan pendirian Perseroan Terbatas yang terjadi karena perjanjian sedikitnya dua orang atau lebih yang masing-masing membentuk suatu persekutuan modal. Yayasan sebagai subjek hukum memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas untuk mengemban dan melaksanakan hak dan kewajiban.
Yayasan didirikan tidak untuk mencari keuntungan atau bersifat non–profit oriented. Lalu, apakah Yayasan dapat mendirikan badan usaha? walaupun Yayasan bersifat non-profit tetapi sebagai upaya untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (atau yang selanjutnya disingkat dengan UU yayasan). Ketentuan dalam pasal tersebut diatas dapat dipahami dengan melihat penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan juga tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya. Dengan demikian ketentuan tersebut telah secara tegas mengatur bahwa Yayasan dapat mendirikan badan usaha sebagai upaya untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Yayasan selain dapat mendirikan badan usaha sendiri, juga dapat menanamkan modal dalam bentuk penyertaan modal dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Yayasan. Kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Yayasan merupakan kegiatan yang memiliki kesesuaian dengan maksud dan tujuan pendirian Yayasan. Hasil kegiatan usaha tidak boleh dibagikan oleh Yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas.