Perizinan Berusaha merupakan salah satu instrumen penting yang mempengaruhi peningkatan perekonomian Negara Indonesia. Pemerintah selalu berinovasi mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan berusaha. Di antaranya, dengan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yaitu online single submission (OSS). OSS dikembangkan menjadi perizinan berusaha berbasis risiko atau Risk-Based Approach (RBA). Ini sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan adanya OSS RBA, perizinan berusaha berbasis sektor seperti SIUP, IUI, dan TDUP sudah tidak ada lagi dan digantikan perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko.
Lantas, apakah bagi Koperasi Simpan Pinjam wajib memiliki izin OSS RBA? Penetapan perubahan perizinan berusaha menjadi berbasis risiko sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diimplementasikan melalui PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Usaha Berbasis Risiko yang sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan telah mengidentifikasikan permasalahan awal perizinan koperasi pasca terbitnya aturan tersebut, inilah yang melatarbelakangi terbitnya Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi (Kepmenkop 49/2021). Diterbitkannya Kepmenkop 49/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS Sektor Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kemudahan pelayanan perizinan berusaha simpan pinjam sektor koperasi yang dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Dengan dikeluarkannya Kepmenkop 49/2021, semua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha simpan pinjam sudah dimasukkan dan dapat diakses dalam sistem OSS di bawah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan mengakses pada laman resmi www.oss.go.id
Berikut ilustrasi proses pengurusan izin usaha simpan pinjam melalui sistem OSS bagi koperasi yang belum memiliki NIB:
- Koperasi login untuk akses ke OSS dengan mengisi data-data wajib untuk pendaftaran berusaha;
- Koperasi mendapatkan akses OSS sehingga mendapatkan penerbitan NIB;
- Koperasi melakukan komitmen kepatuhan dengan mengajukan kepada Kementerian Koperasi dan UKM atau dinas yang menangani koperasi sesuai dengan wilayah keanggotaannya dan menyetujui persyaratan izin usaha simpan pinjam yang diajukan ke ww.oss.go.id;
- Koperasi menunggu persetujuan atau penolakan;
- Koperasi mendapatkan penerbitan izin usaha simpan pinjam.
Demikian informasi terkait pengurusan izin usaha simpan pinjam melalui sistem OSS bagi koperasi. Jika rekan-rekan ingin mengetahui lebih lanjut biaya dan prosedur perizinan koperasi melalui OSS RBA, dapat menghubungi kami pada info@rahlegalexperts.com.