Catat perubahan tata cara dan syarat pembayaran jaminan hari tua!

Feb 17, 2022 | Employment

Belum lama ini, pemerintah melalui kementerian ketengakerjaan mengeluarkan peraturan mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua kepada pekerja yang telah pensiun melalui Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (“Permenaker No.2 Tahun 2022”) yang mengubah sekaligus mencabut Permenaker No.19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan baru ini banyak menuai kritik dan komentar negatif dari masyarakat khusus para pekerja. Sebenarnya, apa saja hal-hal baru yang diatur pada Permenaker No. 2 Tahun 2022 mengenai cara dan persyaratan pembayaran JHT? Berikut penjelasan lengkapnya.

Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap (Pasal 1 angka 1 Permenaker No. 2 Tahun 2022). Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran (Pasal 1 angka 2 Permenaker No. 2 Tahun 2022) ke BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh perusahaan masing-masing tempat peserta bekerja. Adapun penjelasan perbandingan ketentuan di dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 dan Permenaker No. 19 Tahun 2015 dapat dilihat pada tabel berikut ini.

 

Perihal Permenaker No. 19 Tahun 2015 Permenaker No. 2 Tahun 2022 Keterangan
Peserta Yang Berhak mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia. mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia. Tidak ada perubahan
Usia Pensiun Tidak menyebutkan usai pensiun dengan jelas Usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Ada penegasan usia pensiun yaitu 56 tahun
Perserta Yang Pensiun Karena Berhenti Bekerja mengundurkan diri; terkena PHK; dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya mengundurkan diri; terkena PHK; dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Tidak ada perubahan
Waktu Pemberian JHT Bagi Peserta Yang Mengundurkan Diri dan Terkena PHK Setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan atau sejak tanggal PHK Bagi yang mengundurkan diri dan terkena PHK diberikan pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Adanya perubahan pencairan JHT bagi pekerja yang Resign dan terkena PHK, awalnya 1 bulan menjadi menunggu sampai umur 56 tahun.
Waktu Pembayaran JHT Bagi Pekerja WNA Tidak disebutkan waktu yang jelas Manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Ada penegasan waktu pembayaran JHT bagi Pekerja WNA
Waktu Pembayaran JHT Bagi Peserta Cacat Total Sebelum Usia Pensiun Diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan

berikutnya setelah ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan

berikutnya setelah ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Tidak ada perubahan
Pihak Yang Menerima JHT Dari Peserta Yang Meninggal Dunia Kepada ahli waris Peserta yaitu janda atau duda atau anak. Jika tidak ada, diberikan sesuai urutan sebagai berikut: a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; b. saudara kandung; c. mertua; dan d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta. Apabila tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan. Kepada ahli waris Peserta yaitu janda atau duda atau anak. Jika tidak ada, diberikan sesuai urutan sebagai berikut: a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; b. saudara kandung; c. mertua; dan d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta. Apabila tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan. Tidak Ada perubahan
Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua Asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Identitas (KTP/Paspor), Kartu Keluarga (umum), dan dokumen khusus lainnya sesuai dengan alasan atau jenis JHT. Asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Identitas (KTP/Paspor), Kartu Keluarga (umum), dan dokumen khusus lainnya sesuai dengan alasan atau jenis JHT. Tidak Ada perubahan
Cara Pembayaran Manfaat JHT Oleh BPJS Ketenagakerjaan Dibayarkan secara tunai dan sekaligus Dibayarkan secara tunai dan sekaligus Tidak ada perubahan
Keberlakuan Aturan Mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 19 Agustus 2015 Mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan (4 Februari 2022). Aturan yang baru mulai berlaku pada tanggal 4 Mei 2022

Related insights