Untuk memenuhi kebutuhan pasar serta mengisi kekosongan keahlian yang belum dapat dilakukan oleh tenaga kerja dalam negeri, maka penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi salah satu langkah yang strategis untuk diterapkan. Penggunaan TKA dapat dilakukan oleh pihak manapun sesuai dengan ketentuan, kecuali bagi pemberi kerja perseorangan. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Terdapat batasan mengenai pihak-pihak yang dapat mempekerjakan TKA tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA yang masuk ke Indonesia wajib memiliki beberapa izin. Izin tenaga kerja asing antara lain Visa Tinggal Terbatas (VITAS). Setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan yang mempekerjakan TKA hanya disyaratkan memiliiki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan TKA yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan TKA dalam kegiatan usaha. RPTKA diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Lantas, bagaimanakah ketentuan terbaru mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2021 (Permenaker 8/2021) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021(PP 34/2021) tentang Penggunaan TKA?
RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah dokumen yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan menawarkan posisi/jabatan pekerjaan kepada TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain, masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA masing-masing. Pemberi Kerja TKA terlebih dahulu wajib mengajukan RPTKA untuk melalui proses penilaian kelayakan. RPTKA adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh perusahaan baik PMA maupun PMDN yang yang memperkerjakan TKA dalam kegiatan usahanya. RPTKA diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pasal 6 PP 34/2021).
Cara memperoleh pengesahan RPTKA yakni dengan mengajukan lamaran kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk yang mana permohonan pengesahan RPTKA disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan memuat paling sedikit:
- surat izin usaha dari instansi yang berwenang menerbitkan
- akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau akta perubahan dari instansi yang berwenang menerbitkan
- bagan struktur organisasi perusahaan
- surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja
- surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dimiliki oleh TKA.
Memperkerjaan TKA terkadang merupakan pilihan terbaik untuk mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Alangkah baiknya sebelum mendatangkan TKA, pastikan Anda telah melakukan prosedur permohonan RPTKA agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika rekan-rekan ingin mengetahui lebih lanjut biaya dan alur permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing/RPTKA, hubungi kami pada info@rahlegalexperts.com.