Legalitas Tenaga Kerja Asing Bekerja di Indonesia

Nov 25, 2022 | Employment

Dewasa ini penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia  semakin  banyak diminati oleh perusahaan. Faktor globalisasi secara tidak langsung telah memaksa dan mendorong terjadinya  pergerakan  tenaga  kerja  antar  negara  satu  dengan yang lainnya. Tenaga Kerja Asing tidak dapat dihindari penggunaannya, dalam era globalisasi yang terjadi di Indonesia ini meski hakekatnya harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja dari Indonesia (Tenaga Kerja Indonesia).

Penggunaan TKA dimungkinkan di Indonesia bagi badan usaha maupun individu yang diberi kuasa untuk menggunakan Tenaga Kerja Asing. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, TKA didefinisikan sebagai warga negara yang memiliki visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Peraturan Pemerintah tersebut menerapkan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta guna mendorong percepatan pembangunan nasional melalui penggunaan TKA, namun tetap selektif dan memperhatikan persyaratan bagi TKA yang akan dipekerjakan. Namun, bagaimanakah syarat agar Tenaga Kerja Asing dapat bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 8/2021), syarat tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia yakni antara lain:

  1. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh tenaga kerja asing;
  2. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki tenaga kerja asing paling kurang 5 (lima) tahun;
  3. Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
  4. Memiliki NPWP bagi tenaga kerja asing yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan;
  5. Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia; dan Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan.

Selain syarat tenaga kerja asing untuk bisa bekerja di Indonesia, terdapat pula syarat yang harus dipenuhi bagi perseroan terbatas (baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri) yang akan memperkerjakan Tenaga kerja Asing. Dengan ditetapkannya Pasal 42 Undang-Undang Cipta Kerja otomatis mengamandemen Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan syarat-syarat pemberi tenaga kerja menjadi sebagai berikut:

  1. Setiap pemberi kerja yang tenaga kerja Menteri asing wajib memiliki izin tertulis dari atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Pemberi kerja orang yang tertarik pada tenaga kerja asing.
  3. Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang membutuhkan tenaga kerja asing sebagai pegawai dan konsultan.
  4. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
  5. Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  6. Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang oleh tenaga kerja asing lainnya.

Penggunaan tenaga kerja asing yang dilaksanakan secara selektif, diharapkan dapat membawa keuntungan bukan hanya dari TKA itu sendiri, melainkan juga kepada Indonesia. Jika rekan-rekan memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait artikel ini, atau pertanyaan lain nya seputar Hukum Ketenagakerjaan, jangan ragu untuk menghubungi kami di info@rahlegalexperts.com.

Related insights