Menyandang Disabilitas Bukan Penghalang Menjadi Advokat

Nov 25, 2022 | Employment

Dalam konteks internasional, komitmen bersama terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas semakin mendapatkan tempatnya dengan disahkannya Convention on the Rights of Persons With Disabilities (CRPD) Indonesia meratifikasi CRPD pada tahun 2008 sebagai bentuk komitmen dan kepedulian seluruh elemen bangsa bagi kemajuan hak asasi manusia khususnya terhadap kemajuan penyandang disabilitas yang wajib mendapatkan perhatian dari seluruh masyarakat Indonesia.

Sebagai tindak lanjut komitmen dalam negeri, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas). Dalam Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.  Pada dasarnya yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan sudah lulus dalam Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Adapun syarat untuk dapat menjadi advokat berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat adalah sebagai berikut:

  1. warga negara Republik Indonesia
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
  6. lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5  tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Berkaitan dengan profesi Advokat di Indonesia, dapatkah Penyandang Disabilitas menjadi Advokat? Penyandang disabilitas tidak perlu berkecil hati karena berdasarkan UU Penyandang Disabilitas menyatakan penyandang disabilitas mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Dalam hal pekerjaan, hak penyandang disabilitas di antaranya adalah memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi dan mendapat kesempatan dalam mengembangkan jenjang karir beserta segala hak normatif yang melekat di dalamnya. Serta melihat syarat menjadi advokat, tidak satu pun ketentuan yang melarang penyandang disabilitas untuk menjadi advokat. Selain itu, tidak ada ketentuan tentang syarat fisik untuk menjadi advokat. Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat menjadi advokat selama memenuhi syarat dan ketentuan tersebut di atas dan telah menjalani sumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Di Indonesia sendiri sudah terdapat beberapa advokat penyandang disabilitas, dengan demikian, tidak ada halangan bagi penyandang disabilitas fisik untuk mewujudkan cita-cita menjadi advokat selama memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam UU Advokat.

Related insights