Pemerintah mulai kembali mengizinkan WNA untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia, namun dalam hal ini diperlukan izin untuk masuk kembali (Re-entry Permit) bagi WNA. Izin masuk kembali (Re-Entry Permit) merupakan salah satu dokumen perjalanan yang harus dimiliki seseorang. Izin masuk kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. Nah, pemberian izin masuk kembali diberikan secara bersamaan dengan permohonan pemberian atau perpanjangan izin tinggal terbatas termasuk pada izin tinggal terbatas saat kedatangan.
Terdapat 2 macam re-entry permit yang diantaranya adalah:
- Single Re-Entry : Dokumen Single Re-Entry ini berlaku selama 3 bulan. Jadi,waktunya cukup singkat. Bagi kamu yang memiliki visa jenis single re-entry, kamu hanya bisa keluar masuk di negara zona yang kita kunjungi. Jadi, kamu hanya bisa keluar masuk di negara itu saja. Tidak berlaku untuk mengunjungi negara lainnya. Walaupun di paspor tertera visa single entry 90 hari, namun 90 hari tersebut hanya berlaku selama kamu berada di dalam zona negara yang kamu tempati.
- Multiple Re-Entry : Dokumen Multiple Re-Entry ini berlaku selama 6 bulan atau 1 tahun lamanya bahkan ada yang sampai 2 tahun. Dari segi waktu berlakunya memang lebih lama jenis re-entry ini. Jika kamu memiliki visa jenis ini, maka tidak masalah jika kamu melakukan perjalanan ke negara lain dan bisa kembali lagi ke negara awal yang kamu kunjungi tanpa masalah. Selama masih ada dalam batas waktu, misalkan selama 90 hari masa berlaku visa multiple entry ini, maka tidak ada masalah
Namun dalam rangka memasuki wilayah Indonesia para WNA harus mengikuti aturan sesuai dengan kententuan Addendum SE Ka Satgas Nomor 23 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ka Satgas Nomor 23 tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan internasional pada masa pandemi Covid 19 bagi WNA yang ingin masuk kembali ke wilayah indonesia harus menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk Iainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia. WNA pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dapat diberikan Izin Tinggal yang baru setelah memperoleh Visa. Untuk WNI/WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis Iengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada :
- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement
- Pelaku perjalanan internasional berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun
- Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundangan.
Dan Sesuai dengan Revisi SE Ka Satgas Nomor 23 tahun 2021 dilakukan tes RT-PCR pada saat kedatangan di Republik Indonesia dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina 10×24 jam. Setelah dilakukan karantina terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR pada hari ke 9 atau hari ke 13. Jika hasil RT-PCR negatif, maka setelah karantina (10 x 24 jam atau 14 x24 jam), WNA dapat dinyatakan selesai karantina.